search

Pengikut

7 paket untuk operator telekomunikasi

keputusan menteri kominfo
Akhir-akhir ini situs kominfo banyak memuat berita tentang spionase, menyusul kejadian spionase Australia terhadap Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengeluarkan 7 (tujuh) paket bagi operator telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menyusul adanya sikap kekecewaan yang sangat mendalam dari Pemerintah Indonesia terhadap kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh Australia sebagaimana telah disampaikan secara tegas oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa pada tanggal 18 November 2013.
“Saya mengeluarkan tujuh paket”, kata Tifatul kepada pers usai pertemuan dengan para Direksi Operator Telekomunikasi soal penyadapan oleh Australia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (21/11).
Ke-7 paket Instruksi Menteri Kominfo Kepada Operator Telekomunikasi tersebut “Waspadalah” Pengawasan Penyadapan Salah Kaprah yakni :
  1. Memastikan kembali, keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI1 dan RI2 sesuai SOP Pengamanan VVIP. 
  2. Memeriksa Ulang selurujh sistem keamanan jaringan (umum-evaluasi). 
  3. Mengevaluasi outsourcing jaringan (kalau ada) perketat perjanjian kerjasama. 
  4. Memastikan hanya APH yang berwenang melakukan penyadapan : Gate Way 
  5. Memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta illegal 
  6. Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakanm apakah ada "back door" atau "bot net" yang dititipkan oleh vendor 
  7. Melakukan pengetatan aturan terkait perlimdungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai modern licensing. 
Ke-7 paket instruksi tersebut ditunggu Menteri Kominfo dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kedepan.

Beginilah bangsa kita jika udah terjadi baru bergerak.

Sumber: Kominfo

Share This

Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda,
Bermanfaat silahkan like, tweet dibawah ini

0 komentar

Posting Komentar

Cancel Reply