Sabtu, Desember 14, 2013
Indonesia Vs Korea Selatan part2| Sistem Pendidikan
Artikel yang ini merupakan lanjutan dari artikel indonesia vs korea selatan part1 | sistem pendidikan. Masih membahas tentang perbandingan sistem pendidikan indonesia dengan sistem pendidikan di korea selatan. Berikut ini lanjutannya:
Manajemen Pendidikan
Indonesia
|
UUD 1945 mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan
biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sesuai dengan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I 2008, pemerintah harus menyediakan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Anggaran pendidikan adalah
alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian
negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah,
termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan,
untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Sedangkan pengalokasian anggaran pendidikan meliputi alokasi yang melalui
beIanja pemerintah pusat dan melalui transfer ke daerah. Sementara untuk yang
melalui anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah adalah DBH Pendidikan,
DAK Pendidikan, DAU Pendidikan, Dana Tambahan DAU, dan Dana Otonomi Khusus
Pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, pada pasal 28, bahwa Pendidik harus memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang
dibuktikan dengan ijazah/sertifikat keahlian yang relevan, yang dikeluarkan
oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan
ditetapkan oleh Pemerintah.
Jenis pendidikan guru yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah, dengan kualifikasi akademik: 1) Pendidik pada jenjang Pendidikan Dasar minimum D-IV atau S1 pendidikan dasar. 2) Pendidik pada jenjang Pendidikan Menengah minimum D-IV atau S1 pendidikan menengah. 3) Pendidik pada jenjang Pendidikan Tinggi minimum: S1 untuk program Diploma, S2 untuk program sarjana, dan S3 untuk program magister dan program doctor. |
Korea selatan
|
Anggaran pendidikan Korea Selatan berasal dari anggaran Negara, dengan total
anggaran 18,9% dari Anggaran Negara. Pada tahun 1995 ada kebijakan wajib
belajar 9 tahun, sehingga porsi anggaran terbesar diperuntukan untuk ini,
adapun sumber biaya pendidikan, bersumber dari: GNP untuk pendidikan, pajak
pendidikan, keuangan pendidikan daerah, dunia industri khusus bagi pendidikan
kejuruan.
|
Kurikulum
Indonesia
|
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan revisi dan
pengembangan dari kurikulum Berbasis Kompetensi, atau kurikulum 2004. KTSP
lahir karena dianggap KBK masih sarat dengan beban belajar dari pemerintah
pusat, dalam hal ini Depdiknas masih dipandang terlalu intervensi dalam
pengembangan kurikulum. Oleh karena itu, dalam KTSP bahan belajar siswa
sedikit berkurang dan tingkat satuan pendidikan (sekolah, guru dan komite
sekolah) diberikan kewenangan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan
potensi yang ada di lingkungannya.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
merupakan bentuk implimentasi dari UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional yang dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini
memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar
nasional pendidikan, yaitu: (1) Standar Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar
Kompetensi Lulusan, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar
Sarana dan Prasarna, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, dan (8)
Standar Penilaian Pendidikan.
|
Korea selatan
|
Penekanan pada bidang teknik dan pemanfaatan teknologi, dan di
Indonesia sekarang sudah menggunakan kurikulum KTSP lebih memberikan
kewenangan sekolah menyusun kurikulumnya sendiri sesuai dengan lingkungan
daerahnya dengan tetap menggunakan rambu-rambu dari pemerintah pusat.
|
Menurut anda, bagaimana sih sistem pendidikan dinegara kita ini ??? Saking banyaknya peraturan pendidikan dinegara kita ini, saya sendiri sampek pusing membaca-nya.
Share This
Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda,
Bermanfaat silahkan like, tweet dibawah ini
Bermanfaat silahkan like, tweet dibawah ini
Ikuti Lewat Email
Tertarik untuk mengikuti blog ini !!!
daftarkan segera email anda dibawah
Gratis Kok!!!
Tayangan halaman minggu lalu
Arsip Blog
- November 2015 (2)
- November 2014 (1)
- Mei 2014 (8)
- April 2014 (2)
- Januari 2014 (1)
- Desember 2013 (31)
- November 2013 (25)
0 komentar
Posting Komentar